ETIKA BISNIS
Bisnis
adalah sebuah “entitas” (perseorangan/kelompok) yang bertujuan
menciptakan barang dan jasa untuk dijual dan biasanya dengan keuntungan.
Etika
bisnis adalah suatu bentuk etika profesi yang mengatur prinsip etika
dan masalah etika dalam lingkungan bisnis yang berlaku untuk semua aspek
dalam bisnis mulai dari aspek produksi, distribusi, pemasaran,
penjualan dan konsumsi barang dan jasa. Etika bisnis berasal dari
individu, aturan organisasi, ataupun sistem hukum yang ada.
Pentingnya Etika Bisnis
- Selain mempertaruhkan barang dan uang untuk tujuan keuntungan, bisnia juga mempertaruhkan nama, harga diri, bahkan nasib manusia yang terliba
- Bisnis adalah bagian penting dalam masyarakat
- Bisnis juga membutuhkan etika yang setidaknya mampu memberikanpedoman bagi pihak-pihak yang melakukannya
- Memahami etika bisnis memberi pelajaran bahwa bisnis yang berhasil tidahanya bisnis yang mendapat keuntungan semata, melainkan bisnis yang etis dan memelihara hubungan yang baik antar manusia yang terlibat
Prinsip Etika Bisnis
Prinsip-prinsip etika bisnis 1
1. Honesty
2. Avoid Conflicts
3. Complience
4. Relevant Information
5. Law Abiding
6. Fulfilling Commitments
Prinsip prinsip etika bisnis 2
1. Tanggung jawab bisnis: dari shareholders ke stakeholders
2. Dampak ekonomis dan sosial dari bisnis : menuju inovasi, keadilan dan komunitas dunia
3. Perilaku bisnis: dari hukum yang tersurat ke semangat saling percaya
4.Sikap menghormati aturan
5. Dukungan bagi perdagangan multilateral
6. Sikap hormat (memperhatikan) lingkungan alam
7. Menghindari operasi-operasi bisnis yang tidak etis
Prinsip prinsip etika bisnis 3
1. Prinsip Otonomi
kemampuan mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran tentang apa yang baik untuk
dilakukan dan bertanggung jawa secara moral atas keputusan yang diambil.
2. Prinsip Kejujuran
bisnis tidak akan tahan lama jika tidak dilandasi kejujuran karena kejujuran kunci keberhasilan suatu bisnis
3. Prinsip Keadilan
tiap orang dalam berbisnis harus mendapat perlakuan yang sesuai dengan haknya masing-masing, artinya tidak ada yang boleh dirugikan haknya.
4. Prinsip Saling Menguntungkan
agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan, demikian pula untuk berbisnis yang kompetitif
5. Prinsip Integritas Moral
para pelaku bisnis harus menjaga nama baik pribadi dan perusahaan/organisasi agar tetap dipercaya dan berintegritas tinggi.
E-Commerce
adalah kemampuan perusahaan untuk menyediakan website dinamis (dynamic
presence) pada internet yang dapat digunakan untuk melangsungkan bisnis
secara elektronik, atau dengan kata lain memiliki sebuah toko online.
Melalui e-Commerce, produk dapat diiklankan, dijual dan dibayarkan
secara
elektronik. Kelebihan terbesar dari e-Commerce adalah kemampuan untuk
menyediakan transaksi belanja yang aman melalui internet dan hampir
secara instan verifikasi dan validasi transaksi kartu kredit. Secara
cost dan jangkauan pasar, e-commerce jauh lebih unggul
dibandingkan conventional store.
Benefit E-Commerce
1. Access to a Global Market
2. Cutting Out the Middleman
3. A Level Playing Field
4. Open 24 hours a day
5. Greater Customer Satisfaction
6. Reduced Marketing Costs
7. Better Customer Information
8. Security
Etika dalam E-Commerce
Menurut Peraturan Menteri Perdagangan RI tentang e-Commerce yang kemudian dimuat dalam UU
Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
1. Semua situs perdagangan online harus terdaftar, tak bisa melakukan aktivitas jual-beli online secara
bebas. Pelaku bisnis online juga harus mendeklarasikan etika bisnis yang dimiliki.
2. Pelaku bisnis online juga harus menyusun data dan bukti transaksi dengan benar. Data transaksi ini
nantinya bisa digunakan sebagai alat bukti dan memiliki kekuatan hukum
3. Lantaran perdagangan online bersifat global, Kementerian membolehkan pihak yang mengalami
sengketa perdagangan untuk memilih kaidah hukum perdagangan internasional
4. Meski transaksi bersifat digital, kontrak harus tetap memasukkan identitas, spesifikasi barang, legalitas barang, nilai transaksi, dll. Situs e-commerce wajib membuat kontrak online dalam Bahasa Indonesia.
5. Situs perdagangan online juga harus memiliki trustmark. Dengan adanya trustmark internasional, konsumen akan merasa lebih aman saat berbelanja di situs tersebut.
6. Kementerian akan menerbitkan daftar hitam (blacklist) bagi situs perdagangan online yang melanggar aturan berdasarkan laporan yang masuk ke Kementerian Perdagangan.
Komentar
Posting Komentar