Pelanggaran Etika Di Dunia Maya
(Cyber Ethics)
Pelanggaran Etika di Dunia Maya kurang lebih sama dengan etika di dunia nyata karena pada dasarnya mencakup apa yang baik dan tidak boleh di lakukan
Contoh contoh Etika di dunia maya
Pencemaran Nama Baik
Pencemaran Nama Baik Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur: Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Kenapa Pencemaran nama baik ini masuk ke dalam pelanggaran Etika dunia maya , karena Pencemaran nama baik di dunia maya ini bersifat tidak menyenangkan bagi yang nama baiknya di cemarkan dan juga melanggar privasi orang sehingga di anggap perbuatan tidak menyenangkan , Pelanggaran ini sering terjadi
karena pengguna sosial media yang tidak bisa mengontrol emosinya lalu mengungkapkannya melalui publik dan terkadang menuliskan nama orang yang tidak di sukai tersebut dan mengunggangahnya sehingga pertengkaran mereka di lihat oleh public dan membuat kedua pihak namanya jadi tercemar
Cyber Bullying
Perkembangan Teknologi Saat Ini Sudah Berkempang Pesat Dri Jaman Dahulu, Yang di mana kita untuk menghubungi orang saja tidak perlu harus tatap muka secara langsung , di samping kelebihannya ini terdapat kekurangannya juga yaitu salah satu contohnya adalah Cyber bullying dimana kita bisa membully orang dari mana saja juga
Karena tidak ada peraturan atau tidak ada yang bisa mengekang mereka dalam bermain sosial media , Cyber Bullying ini juga termasuk kasus yang paling banyak di temukan di zaman saat ini karena para pelaku CyberBullying ini sulit di lacak dan orang orang sekitar korban tidak ada yang tau kalau si korban sedang menjadi korban CyberBullying karena pesatnya perkembangan teknologi
Cyber Bullying di atur dalm UU ITE pasal 27 ayat 3 & 4 yang berbunyi :
Pasal 27 ayat (3) UU ITE
"Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
Pasal 27 ayat (4) UU ITE
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan Pemerasan dan/atau pengancaman."
Menyebarkan Privasi Orang Lain
Privasi memiliki arti tingkatan interaksi atau keterbukaan yang dikehendaki seseorang pada suatu kondisi atau situasi tertentu. tingkatan privasi yang diinginkan itu menyangkut keterbukaan atau ketertutupan, yaitu adanya keinginan untuk berinteraksi dengan orang lain, atau justru ingin menghindar atau berusaha supaya sukar dicapai oleh orang lain
jadi Menyebarkan privasi orang lain termasuk ke dalam pelanggaran etika dunia maya , karena menyebarkan hal apa yang tidak ingin di ketahui oleh banyak orang , selain itu si pelanggar juga menyebarkan privasi orang lain tanpa di ketahui pemiliknya
Menyebarkan Hoax
Penebar hoax akan dikenakan KUHP, Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta tindakan ketika ujaran kebencian telah menyebabkan terjadinya konflik sosial. Penyebaran hoax ini adalah kasus yang paling terjadi karena para pengguna sosial media tidak mengecek kembali berita apa yang di sebarkan benar atau tidak karena hanya mendengar dari omongan ke orang
penyebaran hoax dampaknya sangat berbahaya karena bisa menyebabkan suatu konflik , perbedaan pendapat, pencemaran nama baik dll
Komentar
Posting Komentar