Langsung ke konten utama

Pelanggaran Etika Dunia Maya

Pelanggaran Etika Di Dunia Maya

(Cyber Ethics)


Pelanggaran Etika di Dunia Maya kurang lebih sama dengan etika di dunia nyata karena pada dasarnya mencakup apa yang baik dan tidak boleh di lakukan
Contoh contoh Etika di dunia maya

Pencemaran Nama Baik 

Pencemaran Nama Baik Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur: Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Kenapa Pencemaran nama baik ini masuk ke dalam pelanggaran Etika dunia maya , karena Pencemaran nama baik di dunia maya ini bersifat tidak menyenangkan bagi yang nama baiknya di cemarkan dan juga melanggar privasi orang sehingga di anggap perbuatan tidak menyenangkan , Pelanggaran ini sering terjadi
karena pengguna sosial media yang tidak bisa mengontrol emosinya lalu mengungkapkannya melalui publik dan terkadang menuliskan nama orang yang tidak di sukai tersebut dan mengunggangahnya sehingga pertengkaran mereka di lihat oleh public dan membuat kedua pihak namanya jadi tercemar

Cyber Bullying

Perkembangan Teknologi Saat Ini Sudah Berkempang Pesat Dri Jaman Dahulu, Yang di mana kita untuk menghubungi orang saja tidak perlu harus tatap muka secara langsung , di samping kelebihannya ini terdapat kekurangannya juga yaitu salah satu contohnya adalah Cyber bullying dimana kita bisa membully orang dari mana saja juga
Karena tidak ada peraturan atau tidak ada yang bisa mengekang mereka dalam bermain sosial media , Cyber Bullying ini juga termasuk kasus yang paling banyak di temukan di zaman saat ini karena para pelaku CyberBullying ini sulit di lacak dan orang orang sekitar korban tidak ada yang tau kalau si korban sedang menjadi korban CyberBullying karena pesatnya perkembangan teknologi
Cyber Bullying di atur dalm UU ITE pasal 27 ayat 3 & 4 yang berbunyi :

Pasal 27 ayat (3) UU ITE

"Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

 
Pasal 27 ayat (4) UU ITE


"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan Pemerasan dan/atau pengancaman."


Menyebarkan Privasi Orang Lain

Privasi memiliki arti tingkatan interaksi atau keterbukaan yang dikehendaki seseorang pada suatu kondisi atau situasi tertentu. tingkatan privasi yang diinginkan itu menyangkut keterbukaan atau ketertutupan, yaitu adanya keinginan untuk berinteraksi dengan orang lain, atau justru ingin menghindar atau berusaha supaya sukar dicapai oleh orang lain
jadi Menyebarkan privasi orang lain termasuk ke dalam pelanggaran etika dunia maya , karena menyebarkan hal apa yang tidak ingin di ketahui oleh banyak orang , selain itu si pelanggar juga menyebarkan privasi orang lain tanpa di ketahui pemiliknya

Menyebarkan Hoax

Penebar hoax akan dikenakan KUHP, Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta tindakan ketika ujaran kebencian telah menyebabkan terjadinya konflik sosial. Penyebaran hoax ini adalah kasus yang paling terjadi karena para pengguna sosial media tidak mengecek kembali berita apa yang di sebarkan benar atau tidak karena hanya mendengar dari omongan ke orang
penyebaran hoax dampaknya sangat berbahaya karena bisa menyebabkan suatu konflik , perbedaan pendapat, pencemaran nama baik dll

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peraturan Dan Regulasi Bidang Tekknologi Informasi Dan Komunikasi

Peraturan Dan Regulasi Bidang Teknologi Informasi  D an Komunikasi   Landasan Teknologi Informasi Dan Komunikasi 1.       Hukum Moore (Nilai Kecepatan) 2.       Hukum Metcalfe (Nilai Silaturahmi) 3.       Hukum Coase (Nilai efisiensi)   Revolusi Industri 4.0 Hal Hal Yang Berada dalam revolusi industry 4.0 yaitu mencakup : 1.       Inter-Operabilitas Kemampuan mesin, peralatan , sensor , dan manusia untuk tersambung satu sama lain dalam Internet of Things (IoT) 2.       Transparansi Informasi Kemampuan membuat duplikasi virtual akan hal-hal fisik serta kemampuan manusia untuk mengakses seluruh duplikasi virtual tersebut 3.       Asistensi Teknologi Kemampuan untuk membantu maniusia dalam mengambil keputusan serta mengerjakan hal hal yang berat atau tidak aman untuk di kerjakan manusia 4.       Sistem desentralisasi Kemampuan mesin untuk mengerjakan banyak hal dan mengambil keputusan secara mandiri dalam suatu sistem industry   Transformasi ke kehidupan

Sertifikasi IT

 Sertifikasi Apa sih itu sertifikasi ? mungkin sebelumnya kalian udah tau  apa itu sertifikat karena sertifikat merupakan hal umum tetapi meski kata ini dua kata yang hampir sama ternyata artinya beda loh sekarang apa sih itu sertifikasi , sertifikasi adalah penetapan yang di berikan oleh organiasi atau asosiasi profesi terhadap sesesorang bahwa orang tersebut telah memenuhi standar kompetensi tersebut sedangkan, Sertifikat adalah bukti dokumenter dari orang yang sudah melewati tahap sertifikasi tersebut   Sertifikasi sendiri di bagi menjadi 2 yaitu :  1. Sertifikasi Profesi Sertifikasi profesi ini di berikan kepada seseorang untuk memperoleh pengakuan terhadap kompetensi atau keahlian khusus dalam dalam suatu profesi 2. Sertifikasi Profesional Sertifikasi Profesional ini di gunakan untuk menunjukkan kemampuan atau kualifikasi seseorang berdasarkan atribut atau kriteria tertentu Contoh Sertifikasi di bidang IT : Pentingnya Sertifikasi : Sebagai bukti pengakuan terhadap kompetensi yang