Langsung ke konten utama

Kejahatan Mayantara (Cyber Crime)

 

Kejahatan Mayantara (Cyber Crime)

 


Mayantara (Cyberscape) adalah sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru, yaitu realitas virtual, sedangkan Kejahatan Mayantara (Cyberc Crime) adalah kejahatan komputer di mayantara yang di lakukan perseorangan maupun kelompok , public dan efek domino , hal yang mendorong pelaku dalam melakukan Kejahatan Mayantara (Cyber Crime) adalah :

1.      Memungkinkan pelaku untuk menyembunyikan jejaknya

2.      Tidak memiliki batas geografis

3.      Dapat dilakukan secara jarak dekat atau jauh

 

Secara garis besar, Kejahatan yang berakaitan dengan teknologi informasi dapat dibagi menjadi dua bagian besar yaitu :

1.      Kejahatan yang bertujuan merusak atau menyerang sistem atau jaringan komputer

2.      Kejahatan yang menggunakan komputer atau internet sebagai alat bantu dalam melancarkan kejahatan

Tetapi seiring berkembangnya teknologi pada zaman saat ini , keduanya sering di lakukan secara bersamaan

 

Berdasarkan fungsi sistem komputer sebagai penyedia informasi , ancaman terhadap sistem komputer dikategorikan menjadi empat, yaitu :

1.      Interruption

         Merupakan suatu ancaman terhadap avaibility, informasi atau data dalam komputer dirusak, dihapus, sehingga jika dibutuhkan sudah tidak ada lagi

2.      Interception

         Merupakan ancaman terhadap kerahasiaan (Secrery), informasi yang ada di dalam sistem di sadap oleh orang ynag tidak berhak

3.      Modification

         Merupakan ancaman terhadap integritas, Orang yang tidak berhak berhasil menyadap lalu lintas informasi yang sedang dikirim lalu mengubahnya sesuai keinginannya

4.      Fabrication

         Merupakan ancaman ancaman terhadap integritas, Orang yang tidak berhak berhasil meniru atau memalsukan suatu informasi sehingga orang yang enerima informasi menyangka informasi tersebut berasal dari orang yang dikehendaki oleh si penerima informasi tersebut.

 

Jenis Jenis Cyber Crime :

1.      Computer network break-in

2.      Industrial espionage

3.      Software piracy

4.      Child pornography

5.      E-mail bombings

6.      Password sniffers

7.      Spoofing

8.      Credit card fraud

 

Cara Mencegah Cyber Crime :

1.      Pastikan Komputer Ter Update

2.      Memasangkan Antivirus

3.      Pilih Pasword yang kuat

4.      Tetap menghidupkan firewall

5.      Jaga Informasi diri Sendiri

6.      Jangan Percaya pada sesuatu yang terlal mudah untuk terjadi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peraturan Dan Regulasi Tentang Hak Kekayaan Intelektual (UU HAK CIPTA, PATEN, DAN MEREK)

 Hak Kekayaan Intelektual (UU HAK CIPTA, PATEN, DAN MEREK)   1.       Hak Kekayaan Intelektual (HaKI               Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah Hak Eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan denganpermasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang ataubeberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill)., HaKI sendiri mencakup beberapa hal yaitu Hak Cipta, Paten , Hak Merk yang masing masing di atur dalam undang undang 1.       Hak Cipta (Berdasarkan UU No 28 Tahun 2014 Pasal 1) a)   Hak Cipta      ...

IT FORENSIC

  FORENSIK TEKNOLOGI INFORMASI (IT FORENSIC)     1.       IT FORENSIC                  IT FORENSIC adalah proses ilmiah pengumpulan, analisis dan penyajian berbagai jenis bukti dalam proses yang berkaitan dengan kasus hukum. Sedangkan forensik komputer merupakan ilmu forensik yang menggunakan alat bukti berupa alat bukti digital. Istilah ini kemudian diperluas ke forensik komputer. Hal-hal yang akan dikumpulkan dan dianalisis dalam forensik IT adalah sistem komputer, jaringan komputer, jalur komunikasi, media penyimpanan dan aplikasi komputer. Tujuan forensik IT adalah untuk mendapatkan fakta objektif tentang kegagalan/pembobolan keamanan informasi sistem informasi. Fakta-fakta ini kemudian dapat digunakan sebagai bukti dalam proses pengadilan. Pengumpulan dan analisa data dari sumber daya komputer anatara lain : ·        ...