Langsung ke konten utama

Etika Profesi

 Pengertian Etika

Etika berasal dari dua kata yunani yaitu kata  ethos yang berarti "kebiasaan atau adat" Adapun menurut Bahasa yaitu ilmu tentang yang baik dan buruk dan tentang hak dan kewajiban moral

Etika Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Departemen P dan K , 1998) etika di bagi menjadi tiga arti yaitu : 

  1. Ilmu yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak)
  2. Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak
  3. Nilai mengenai benar dan salah yang di anut suatu golongan / masyarakat

 

Pengertian Morals & Laws 

1. Morals

Morals adalah keyakinan pribadi seorang tentang benar dan salah , sedangkan istilah etika menggambarkan standar atau kode perilaku yang di harapkan seorang oleh sebuah kelompok (Negara , Organisasi , Profesi) dimana seorang berada. 

Ciri Ciri Nilai Moral :

Berkaitan dengan tanggung jawab 

Berkaitan dengan hati nurani 

Mewajibkan 

Bersifat Formal

2. Hukum 

Hukum menurut GeorgeReynolds, 2014 adalah sistem peraturan yang memberitahu kita apa yang bisa dan tidak bisa kita lakukan . Hukum di tegakkan oleh satu set institusi (Polisi, Pengadilan, Badan Pembuat Undang Undang)

Tujuan Hukum :
  1. Kaidah hukum memiliki tujuan untuk melindungi kepentingan manusia dari bahaya yang mengancam.
  2. Mengatur hubungan antara sesama manusia agar tercipta ketertiban dan diharapkan bisa mencegah terjadinya konflik di antara manusia.
  3. Hukum melindungi kepentingan manusia baik secara individu ataupun kelompok. Pada dasarnya manusia adalah makhluk yang juga membutuhkan perlindungan kepentingan agar kepentingannya bisa terlindungi dari ancaman sekelilingnya.
  4. Hukum memiliki tujuan untuk mewujudkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya untuk semua orang. Tidak hanya memberi nafkah hidup, tapi juga memberi makan yang berlimpah, perlindungan dan mencapai kebersamaan.
  5. Hukum menjadi sarana untuk memelihara dan menjamin ketertiban
  6. .

Perbedaan Etika Dan Etiket

1. Etika 

Etika menyangkut cara kita melakukan suatu perbuatan sekaligus memberi norma dari perbuatan itu sendiri, contoh : “jangan mencuri”. Dimana hal tersebut tidak mempermasalahkan tentang pencuri tersebut menggunakan tangan kanan atau tangan kiri.

2. Etiket 

Etiket merupakan suatu perbuatan seseorang yang harus diketahui oleh orang lain, bila tidak terdapat orang lain yang melihat atau sebagai saksi mata maka tidak bisa disebut sebagai etiket. Contoh : “Pada saat makan bersama teman Doni mengankat kakinya ke atas meja makan, maka tidakan tersebut melanggar etiket. Tetapi kalau Doni sedang makan seorang diri dan mengangkat kakinya ke atas meja maka tidak melanggar etiket.

Profesi

1. Pengertian Profesi

Profesi adalah suatu pekerjaan yang dilakukan secara profesional dan memilki keahlian. Dimana keahliannya didapat dari lembaga pendidikan khusus dan dengan kurikulum yang dapat dipertanggung jawabkan. sedangkan Profesional mengacu kepada sebutan orang yang menyandang suatu profesi.
 

2. Ciri Ciri Profesi

- Keterampilan pengetahuan teoritis.

- Asosiasi Profesional

- Pendidikan yang ekstensi

- Ujian Kompetensi

- Lisensi 

- Kode etik

- Status dan imbalan

 

Etika Profesi 

Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhwardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk membertikan pelayanan profesional terhadap masysrakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagi pelayanan dalam rangak melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.

Kode etik merupakan aturan profesional tertulis benar dan tidak benar bagiprofesional. Tujuan dari kode etik yaitu supaya profesional melakukan jasanya denga sebaik mungkin kepada nasabahnya dan dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. 

Fungsi dari kode etik yaitu :

- Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi.

- Sarana kontrol sosial bagi masyarakat.

- Mencegah campur tangan pihak luar.

 


 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pelanggaran Etika Dunia Maya

Pelanggaran Etika Di Dunia Maya (Cyber Ethics) Pelanggaran Etika di Dunia Maya kurang lebih sama dengan etika di dunia nyata karena pada dasarnya mencakup apa yang baik dan tidak boleh di lakukan Contoh contoh Etika di dunia maya Pencemaran Nama Baik  Pencemaran Nama Baik Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur: Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Kenapa Pencemaran nama baik ini masuk ke dalam pelanggaran Etika dunia maya , karena Pencemaran nama baik di dunia maya ini bersifat tidak menyenangkan bagi yang nama baiknya di cemarkan dan juga melanggar privasi orang sehingga di anggap perbuatan tidak menyenangkan , Pelanggaran ini sering terjadi karena pengguna sosial media yang tidak bisa mengontrol emosinya lalu mengungkapkannya melalui publik dan terkadang menuliskan nama orang yang tidak di suka...

Profesi IT Dan Profesionalisme

Halooo Guyss...  Sebelumnya perkenalkan namaku Moch Syaiful Rizal , aku adalah mahasiswa di Universitas Jember   , kali ini kita akan membahas apa sih itu Profesi IT dan Profesionalisme PROFESI Profesi menurut George Reynolds,2014 adalah panggilan/sebutan yang membutuhkan keahlian khusus dan persiapan akademik yang panjang dan intensi Profesi sendiri di definisikan orang yang terlibat dalam pekerjaan dimana : 1. Membutuhkan pengetahuan advance di bidang sains yang biasanya diperoleh melalui kursus intelektual khusus dan pendidikan di institusi pendidikan tinggi atau rumah sakit 2. Mensyaratkan melaksanakan kebijakan / aturan dan penilaian atas kinerjanya 3. Didominasi karakter intelektual PROFESIONALISME Menurut KBBI, Profesionalisme adalah mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau orang yang professional Profesionalisme adalah kompetensi untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara baik dan benar dan juga komitmen dari para anggota da...

Kejahatan Mayantara (Cyber Crime)

  Kejahatan Mayantara (Cyber Crime)   Mayantara (Cyberscape) adalah sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru, yaitu realitas virtual, sedangkan Kejahatan Mayantara (Cyberc Crime) adalah kejahatan komputer di mayantara yang di lakukan perseorangan maupun kelompok , public dan efek domino , hal yang mendorong pelaku dalam melakukan Kejahatan Mayantara (Cyber Crime) adalah : 1.       Memungkinkan pelaku untuk menyembunyikan jejaknya 2.       Tidak memiliki batas geografis 3.       Dapat dilakukan secara jarak dekat atau jauh   Secara garis besar, Kejahatan yang berakaitan dengan teknologi informasi dapat dibagi menjadi dua bagian besar yaitu : 1.       Kejahatan yang bertujuan merusak atau menyerang sistem atau jaringan komputer 2.       Kejahatan yang menggunakan komputer atau internet sebagai a...