Langsung ke konten utama

Kode Etik

Pengertian Kode Etik

           Kode Etik berasal dari dua kata yaitu Kode dan Etik, Kode adalah yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis, Sedangkan Etik/Etika merupakan kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak dan juga nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Jadi Kode Etik adalah aturan / norma norma dalam melakukan segala kegiatan / pekerjaan. 

Kode Etik Profesi

        Kode Etik Profesi adalah suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja. dan juga di atur dalam UU NO.8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN) Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. 

Tujuan Kode Etik 

        Kode Etik sendiri bertujuan agar bisa menciptakan layanan terbaik kepada jasa / pengguna layanannya dan juga mengatur agar tidak melanggar norma norma yang tidak sesuai dengan hukum , peraturan serta moral yang dapat menyebabkan ketidaknyamanan.

 

Sifat Kode Etik

1. Singkat
2. Sederhana 
3. Jelas dan Konsisten 
4. Masuk Akal 
5. Dapat Di Terima 
6. Praktik dan Dapat Di Laksanakan 
7. Kompeherensi dan Lengkap
8. Positif dan Formulasinya

Sanksi

        Adapun sanksi yang akan di kenakan bagi pelanggar kode etik adalah sebagai berikut:

1. Sanksi Moral

2.  Sanksi Terhadap Tuhan YME

3. Sanksi Di Jatuhkan dari organisasi yang bersangkutan

 Contoh Pelanggaran Kode Etik Dalam Bidang IT

1. Gambling
2. Hacker
3. Pornografi 
4. Data Forgery
5. Piracy 
       

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peraturan Dan Regulasi Tentang Hak Kekayaan Intelektual (UU HAK CIPTA, PATEN, DAN MEREK)

 Hak Kekayaan Intelektual (UU HAK CIPTA, PATEN, DAN MEREK)   1.       Hak Kekayaan Intelektual (HaKI               Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah Hak Eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan denganpermasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang ataubeberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill)., HaKI sendiri mencakup beberapa hal yaitu Hak Cipta, Paten , Hak Merk yang masing masing di atur dalam undang undang 1.       Hak Cipta (Berdasarkan UU No 28 Tahun 2014 Pasal 1) a)   Hak Cipta      ...

IT FORENSIC

  FORENSIK TEKNOLOGI INFORMASI (IT FORENSIC)     1.       IT FORENSIC                  IT FORENSIC adalah proses ilmiah pengumpulan, analisis dan penyajian berbagai jenis bukti dalam proses yang berkaitan dengan kasus hukum. Sedangkan forensik komputer merupakan ilmu forensik yang menggunakan alat bukti berupa alat bukti digital. Istilah ini kemudian diperluas ke forensik komputer. Hal-hal yang akan dikumpulkan dan dianalisis dalam forensik IT adalah sistem komputer, jaringan komputer, jalur komunikasi, media penyimpanan dan aplikasi komputer. Tujuan forensik IT adalah untuk mendapatkan fakta objektif tentang kegagalan/pembobolan keamanan informasi sistem informasi. Fakta-fakta ini kemudian dapat digunakan sebagai bukti dalam proses pengadilan. Pengumpulan dan analisa data dari sumber daya komputer anatara lain : ·        ...