Langsung ke konten utama

Kode Etik

Pengertian Kode Etik

           Kode Etik berasal dari dua kata yaitu Kode dan Etik, Kode adalah yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis, Sedangkan Etik/Etika merupakan kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak dan juga nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Jadi Kode Etik adalah aturan / norma norma dalam melakukan segala kegiatan / pekerjaan. 

Kode Etik Profesi

        Kode Etik Profesi adalah suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja. dan juga di atur dalam UU NO.8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN) Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. 

Tujuan Kode Etik 

        Kode Etik sendiri bertujuan agar bisa menciptakan layanan terbaik kepada jasa / pengguna layanannya dan juga mengatur agar tidak melanggar norma norma yang tidak sesuai dengan hukum , peraturan serta moral yang dapat menyebabkan ketidaknyamanan.

 

Sifat Kode Etik

1. Singkat
2. Sederhana 
3. Jelas dan Konsisten 
4. Masuk Akal 
5. Dapat Di Terima 
6. Praktik dan Dapat Di Laksanakan 
7. Kompeherensi dan Lengkap
8. Positif dan Formulasinya

Sanksi

        Adapun sanksi yang akan di kenakan bagi pelanggar kode etik adalah sebagai berikut:

1. Sanksi Moral

2.  Sanksi Terhadap Tuhan YME

3. Sanksi Di Jatuhkan dari organisasi yang bersangkutan

 Contoh Pelanggaran Kode Etik Dalam Bidang IT

1. Gambling
2. Hacker
3. Pornografi 
4. Data Forgery
5. Piracy 
       

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pelanggaran Etika Dunia Maya

Pelanggaran Etika Di Dunia Maya (Cyber Ethics) Pelanggaran Etika di Dunia Maya kurang lebih sama dengan etika di dunia nyata karena pada dasarnya mencakup apa yang baik dan tidak boleh di lakukan Contoh contoh Etika di dunia maya Pencemaran Nama Baik  Pencemaran Nama Baik Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur: Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Kenapa Pencemaran nama baik ini masuk ke dalam pelanggaran Etika dunia maya , karena Pencemaran nama baik di dunia maya ini bersifat tidak menyenangkan bagi yang nama baiknya di cemarkan dan juga melanggar privasi orang sehingga di anggap perbuatan tidak menyenangkan , Pelanggaran ini sering terjadi karena pengguna sosial media yang tidak bisa mengontrol emosinya lalu mengungkapkannya melalui publik dan terkadang menuliskan nama orang yang tidak di suka...

Profesi IT Dan Profesionalisme

Halooo Guyss...  Sebelumnya perkenalkan namaku Moch Syaiful Rizal , aku adalah mahasiswa di Universitas Jember   , kali ini kita akan membahas apa sih itu Profesi IT dan Profesionalisme PROFESI Profesi menurut George Reynolds,2014 adalah panggilan/sebutan yang membutuhkan keahlian khusus dan persiapan akademik yang panjang dan intensi Profesi sendiri di definisikan orang yang terlibat dalam pekerjaan dimana : 1. Membutuhkan pengetahuan advance di bidang sains yang biasanya diperoleh melalui kursus intelektual khusus dan pendidikan di institusi pendidikan tinggi atau rumah sakit 2. Mensyaratkan melaksanakan kebijakan / aturan dan penilaian atas kinerjanya 3. Didominasi karakter intelektual PROFESIONALISME Menurut KBBI, Profesionalisme adalah mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau orang yang professional Profesionalisme adalah kompetensi untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara baik dan benar dan juga komitmen dari para anggota da...

Kejahatan Mayantara (Cyber Crime)

  Kejahatan Mayantara (Cyber Crime)   Mayantara (Cyberscape) adalah sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru, yaitu realitas virtual, sedangkan Kejahatan Mayantara (Cyberc Crime) adalah kejahatan komputer di mayantara yang di lakukan perseorangan maupun kelompok , public dan efek domino , hal yang mendorong pelaku dalam melakukan Kejahatan Mayantara (Cyber Crime) adalah : 1.       Memungkinkan pelaku untuk menyembunyikan jejaknya 2.       Tidak memiliki batas geografis 3.       Dapat dilakukan secara jarak dekat atau jauh   Secara garis besar, Kejahatan yang berakaitan dengan teknologi informasi dapat dibagi menjadi dua bagian besar yaitu : 1.       Kejahatan yang bertujuan merusak atau menyerang sistem atau jaringan komputer 2.       Kejahatan yang menggunakan komputer atau internet sebagai a...