Hak Kekayaan Intelektual (UU HAK CIPTA, PATEN, DAN MEREK)
1. Hak Kekayaan Intelektual (HaKI
Hak
atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah Hak Eksklusif yang diberikan suatu
hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya
ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI
pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan
denganpermasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang ataubeberapa orang
yang berhubungan dengan perlindungan
permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan
tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill)., HaKI sendiri mencakup
beberapa hal yaitu Hak Cipta, Paten , Hak Merk yang masing masing di atur dalam
undang undang
1. Hak Cipta (Berdasarkan UU No 28 Tahun 2014 Pasal 1)
a) Hak Cipta
hak eksklusif pen-cipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan per- undang- undangan
b) Pencipta
Seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
c) Ciptaan
Setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni , dan sastra yang dihasilkan atau inspirasi ,kemapuan, pikiran, imajinasi ,kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
d) Pemegang Hak cipta
Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.
e) Hak Terkait
Hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan produser fonogram, atau lembaga Penyiaran.
2. Paten (Berdasarkan UU No 13 Tahun 2016 Pasal 1
a) Paten
hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
b) Invensi
ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.Dalam peraturan ini invensi yang dapat di berikan paten yaitu :
1. Invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.
2. Teknologi yang diungkapkan sebelumnya merupakan teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau diluar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan, peragaan penggunaan atau dengan cara lain sebelum tanggal penerimaan pengajuan paten
Invensi yang tidak dapat di berikan paten :
1. Proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum atau kesusilaan
2. Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia atau hewan
3. Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika
4. Dll.
c) Inventor
seorang atau beberapa orang yang menuangkan ide ke dalam kegiatan yang menghasilkan
d) Lisensi
izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu
e) Lisensi
imbalan yang diberikan untuk penggunaan hak atas Paten.
3. Merek (Berdasarkan UU No 20 Tahun 2016 Pasal 1)
a) Merek
Tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur untuk membedakan barang dan/atau jasa
b) Merek Jasa
Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.
c) Merk Dagang
Merek yang digunakan pada barang yangdiperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
d) Hak Atas Merek
hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk factor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan, untuk hak atas Indikasi Geografis sendiri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak Indikasi Geografis yang terdaftar, selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada.
Merek yang tidak dapat di daftarkan :
1. Bertentangan dengan ideologi negara, perundang undangan, agama, kesusilaan dan ketertiban umum
2. Sama dengan, berkaitan dengan atau hanya menyebut barang dan/atau
3. jasa yang dimohonkan pendaftarannya Memuat unsur yang menyesatkan masyarakat
4. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang/jasa yang diproduksi
5. Tidak memiliki pembeda dan/atau merupakan nama umum atau lambing milik umum

Komentar
Posting Komentar