Langsung ke konten utama

Peraturan Dan Regulasi Tentang Hak Kekayaan Intelektual (UU HAK CIPTA, PATEN, DAN MEREK)

 Hak Kekayaan Intelektual (UU HAK CIPTA, PATEN, DAN MEREK)

 

1.      Hak Kekayaan Intelektual (HaKI

 

            Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah Hak Eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan denganpermasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang ataubeberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan
permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill)., HaKI sendiri mencakup beberapa hal yaitu Hak Cipta, Paten , Hak Merk yang masing masing di atur dalam undang undang

1.      Hak Cipta (Berdasarkan UU No 28 Tahun 2014 Pasal 1)

a)  Hak Cipta

          hak eksklusif pen-cipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan per- undang- undangan

b) Pencipta

          Seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. 

c)   Ciptaan

Setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni , dan sastra yang dihasilkan atau inspirasi ,kemapuan, pikiran, imajinasi ,kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. 

d) Pemegang Hak cipta

Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah. 

e)  Hak Terkait

Hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan produser fonogram, atau lembaga Penyiaran.

2.      Paten (Berdasarkan UU No 13 Tahun 2016 Pasal 1

a)  Paten

hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

b) Invensi

ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.Dalam peraturan ini invensi yang dapat di berikan paten yaitu :

1.      Invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.

2.      Teknologi yang diungkapkan sebelumnya merupakan teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau diluar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan, peragaan penggunaan atau dengan cara lain sebelum tanggal penerimaan pengajuan paten

 

Invensi yang tidak dapat di berikan paten :

1.      Proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum atau kesusilaan

2.      Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia atau hewan

3.      Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika

4.      Dll.

 

c) Inventor

seorang atau beberapa orang yang menuangkan ide ke dalam kegiatan yang menghasilkan 

d) Lisensi

izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu

e)  Lisensi

imbalan yang diberikan untuk penggunaan hak atas Paten.

3.      Merek (Berdasarkan UU No 20 Tahun 2016 Pasal 1)

a)      Merek

Tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur untuk membedakan barang dan/atau jasa

b)      Merek Jasa

Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.

c)      Merk Dagang

Merek yang digunakan pada barang yangdiperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.

d)      Hak Atas Merek

hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

 

Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk factor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan, untuk hak atas Indikasi Geografis sendiri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak Indikasi Geografis yang terdaftar, selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada.

 

Merek yang tidak dapat di daftarkan :

1.      Bertentangan dengan ideologi negara, perundang undangan, agama, kesusilaan dan ketertiban umum

2.      Sama dengan, berkaitan dengan atau hanya menyebut barang dan/atau

3.      jasa yang dimohonkan pendaftarannya Memuat unsur yang menyesatkan masyarakat

4.      Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang/jasa yang diproduksi

5.      Tidak memiliki pembeda dan/atau merupakan nama umum atau lambing milik umum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pelanggaran Etika Dunia Maya

Pelanggaran Etika Di Dunia Maya (Cyber Ethics) Pelanggaran Etika di Dunia Maya kurang lebih sama dengan etika di dunia nyata karena pada dasarnya mencakup apa yang baik dan tidak boleh di lakukan Contoh contoh Etika di dunia maya Pencemaran Nama Baik  Pencemaran Nama Baik Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur: Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Kenapa Pencemaran nama baik ini masuk ke dalam pelanggaran Etika dunia maya , karena Pencemaran nama baik di dunia maya ini bersifat tidak menyenangkan bagi yang nama baiknya di cemarkan dan juga melanggar privasi orang sehingga di anggap perbuatan tidak menyenangkan , Pelanggaran ini sering terjadi karena pengguna sosial media yang tidak bisa mengontrol emosinya lalu mengungkapkannya melalui publik dan terkadang menuliskan nama orang yang tidak di suka...

Profesi IT Dan Profesionalisme

Halooo Guyss...  Sebelumnya perkenalkan namaku Moch Syaiful Rizal , aku adalah mahasiswa di Universitas Jember   , kali ini kita akan membahas apa sih itu Profesi IT dan Profesionalisme PROFESI Profesi menurut George Reynolds,2014 adalah panggilan/sebutan yang membutuhkan keahlian khusus dan persiapan akademik yang panjang dan intensi Profesi sendiri di definisikan orang yang terlibat dalam pekerjaan dimana : 1. Membutuhkan pengetahuan advance di bidang sains yang biasanya diperoleh melalui kursus intelektual khusus dan pendidikan di institusi pendidikan tinggi atau rumah sakit 2. Mensyaratkan melaksanakan kebijakan / aturan dan penilaian atas kinerjanya 3. Didominasi karakter intelektual PROFESIONALISME Menurut KBBI, Profesionalisme adalah mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau orang yang professional Profesionalisme adalah kompetensi untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara baik dan benar dan juga komitmen dari para anggota da...

Kejahatan Mayantara (Cyber Crime)

  Kejahatan Mayantara (Cyber Crime)   Mayantara (Cyberscape) adalah sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru, yaitu realitas virtual, sedangkan Kejahatan Mayantara (Cyberc Crime) adalah kejahatan komputer di mayantara yang di lakukan perseorangan maupun kelompok , public dan efek domino , hal yang mendorong pelaku dalam melakukan Kejahatan Mayantara (Cyber Crime) adalah : 1.       Memungkinkan pelaku untuk menyembunyikan jejaknya 2.       Tidak memiliki batas geografis 3.       Dapat dilakukan secara jarak dekat atau jauh   Secara garis besar, Kejahatan yang berakaitan dengan teknologi informasi dapat dibagi menjadi dua bagian besar yaitu : 1.       Kejahatan yang bertujuan merusak atau menyerang sistem atau jaringan komputer 2.       Kejahatan yang menggunakan komputer atau internet sebagai a...