Peraturan Dan Regulasi Bidang Teknologi Informasi
Dan Komunikasi
Landasan Teknologi Informasi Dan Komunikasi
1. Hukum Moore (Nilai Kecepatan)
2. Hukum Metcalfe (Nilai Silaturahmi)
3. Hukum Coase (Nilai efisiensi)
Revolusi Industri 4.0
Hal Hal Yang Berada dalam revolusi industry 4.0 yaitu mencakup :
1. Inter-Operabilitas
Kemampuan mesin, peralatan , sensor , dan manusia untuk tersambung satu sama lain dalam Internet of Things (IoT)
2. Transparansi Informasi
Kemampuan membuat duplikasi virtual akan hal-hal fisik serta kemampuan manusia untuk mengakses seluruh duplikasi virtual tersebut
3. Asistensi Teknologi
Kemampuan untuk membantu maniusia dalam mengambil keputusan serta mengerjakan hal hal yang berat atau tidak aman untuk di kerjakan manusia
4. Sistem desentralisasi
Kemampuan mesin untuk mengerjakan banyak hal dan mengambil keputusan secara mandiri dalam suatu sistem industry
Transformasi ke kehidupan digital
Bisa dilihat pada gambar di atas zaman sekarang sudah sangat berbeda dengan zaman dahulu dimana zaman sekarang tidak bisa lepas sama sekali dengan dunia maya atau hampir semuanya tertutupi oleh dunia maya , seperti contohnya dimana sekarang semua orang tidak bisa lepas dengan alat elektronik seperti hp, laptop dan lainnya
Perkembangan Kehidupan Digital
1. Internet Of Things
Konsep dimana semua benda di sekeliling kita dapat berkomunikasi satu sama lain menggunakan jaringan (Kevin Ashton) contohnya seperti smart city , perangkat elektronik (wearable), smart home, mobil pintar
Dampak dunia digital dan revolusi industry 4.0
Ancaman :
- Secara global era digitalisasi akan menghilangkan sekitar 1 – 1,5 miliar pekerjaan sepanjang tahun 2015-2025 karena digantikannya posisi manusia dengan mesin otomatis (Gerd Leonhard, Futurist);
- Diestimasi bahwa di masa yang akan datang, 65% murid sekolah dasar di dunia akan bekerja pada pekerjaan yang belum pernah ada di hari ini (U.S. Department of Labor report).
Peluang :
- Era digitalisasi berpotensi memberikan peningkatan net tenaga kerja hingga 2.1 juta pekerjaan baru pada tahun 2025
-
Terdapat potensi
pengurangan emisi karbon kira-kira 26 miliar metrik ton
dari
tiga industri: elektronik (15,8 miliar),
logistik (9,9 miliar) dan
otomotif
(540
miliar) dari
tahun 2015-2025
(World Economic Forum).
Transformasi Di Indonesia
Saat ini beberapa jenis model bisnis dan pekerjaan di Indonesia sudah terkena dampak dari arus era globalisasi contohnya seperti took took kecil maupun besar sudah mulai beralih ke online shop dan juga jasa jasa seperti tukang ojek sudah mulai memaki aplikasi gojek, grab dll
Regulasi Teknologi Informasi (Cyberlaw)
Regulasi Teknologi Informasi (Cyberlaw) di atur dalam undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elelktronik dan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
UU ITE
Dasar Dasar UU ITE :
1. Pembangunan nasional senantiasa tanggap terhadap dinamika masyarakat
2. Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia
3. Kemajuan Teknologi informasi menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang
4. Pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting mewujudkan kesejahteraan masyarakat
5. Teknologi Informasi dikembangkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional
6. Pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum
Perubahan Pada UU ITE
1. Menghindari Multitafsir
2. Menurunkan Ancaman Pidana
3. Melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi
4. Melakukan SInkroinisasi Ketentuan Hukum Acara
5. Memperkuat Peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil
6. Menambahkan Ketentuan Mengenai Hak Untuk di Lupakan
7. Memperkuat Peran pemerintah Dalam memberikan Perlindungan
Fungsi perubahan pada UU ITE antara lain :
1. Menghindari multitafsir
Untuk menghindari multitafsir terhadap ketentuan larangan mendistribusikan mentransmisikan dan/atau memungkinkan informasi elektronik dapat diakses yang mengandung penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pada ketentuan Pasal 27 ayat (3), dilakukan tiga perubahan sebagai berikut:
- Menambahkan penjelasan terkait istilah "mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau memungkinkan informasi elektronik dapat diakses".
- Menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan, bukan delik umum.
- Menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.
2. Menurunkan ancaman pidana
Menurunkan ancaman pidana dengan dua ketentuan, yakni:
- Pengurangan ancaman pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dari pidana penjara paling lama enam tahun menjadi empat tahun. Sementara penurunan denda dari paling banyak Rp1 miliar menjadi Rp750 juta
- Pengurangan ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari pidana penjara paling lama 12 tahun menjadi empat tahun. begitupun dengan denda yang dibayarkan, dari paling banyak Rp 2 miliar menjadi Rp 750 juta
3. Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi
Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap dua ketentuan sebagai berikut:
- Mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (4) yang semula mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi atau penyadapan dalam Peraturan Pemerintah menjadi dalam Undang-Undang.
- Menambahkan penjelasan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) mengenai keberadaan informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.
4. Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara
Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara pada Pasal 43 ayat (5) dan ayat (6) dengan ketentuan hukum acara pada KUHAP, sebagai berikut:
- Penggeledahan atau penyitaan yang semula harus mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, kini disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP
- Penangkapan penahanan yang dulunya harus meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu 1x24 jam, kini disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.
5. Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam UU ITE pada ketentuan Pasal 43 ayat (5):
- Kewenangan membatasi atau memutuskan akses terkait dengan tindak pidana teknologi informasi.
- Kewenangan meminta informasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik terkait tindak pidana teknologi informasi.
6. Menambahkan ketentuan mengenai hak untuk dilupakan
Menambahkan ketentuan mengenai "right to be forgotten" alias hak untuk dilupakan pada ketentuan Pasal 26 yang terbagi atas dua hal, yakni:
- Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menghapus konten informasi elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
- Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan informasi elektronik yang sudah tidak relevan.
7. Memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan
Memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan Pasal 40:
- Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan informasi elektronik yang memiliki muatan yang dilarang
- Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum
Komentar
Posting Komentar