Langsung ke konten utama

Peraturan Dan Regulasi Bidang Tekknologi Informasi Dan Komunikasi

Peraturan Dan Regulasi Bidang Teknologi Informasi 

Dan Komunikasi

 

Landasan Teknologi Informasi Dan Komunikasi

1.      Hukum Moore (Nilai Kecepatan)

2.      Hukum Metcalfe (Nilai Silaturahmi)

3.      Hukum Coase (Nilai efisiensi)

 

Revolusi Industri 4.0

Hal Hal Yang Berada dalam revolusi industry 4.0 yaitu mencakup :

1.      Inter-Operabilitas

Kemampuan mesin, peralatan , sensor , dan manusia untuk tersambung satu sama lain dalam Internet of Things (IoT)

2.      Transparansi Informasi

Kemampuan membuat duplikasi virtual akan hal-hal fisik serta kemampuan manusia untuk mengakses seluruh duplikasi virtual tersebut

3.      Asistensi Teknologi

Kemampuan untuk membantu maniusia dalam mengambil keputusan serta mengerjakan hal hal yang berat atau tidak aman untuk di kerjakan manusia

4.      Sistem desentralisasi

Kemampuan mesin untuk mengerjakan banyak hal dan mengambil keputusan secara mandiri dalam suatu sistem industry

 

Transformasi ke kehidupan digital


Bisa dilihat pada gambar di atas zaman sekarang sudah sangat berbeda dengan zaman dahulu dimana zaman sekarang tidak bisa lepas sama sekali dengan dunia maya atau hampir semuanya tertutupi oleh dunia maya , seperti contohnya dimana sekarang semua orang tidak bisa lepas dengan alat elektronik seperti hp, laptop dan lainnya

 

Perkembangan Kehidupan Digital

1.      Internet Of Things

                     Konsep dimana semua benda di sekeliling kita dapat berkomunikasi satu sama lain menggunakan jaringan (Kevin Ashton) contohnya seperti smart city , perangkat elektronik (wearable), smart home, mobil pintar

 

Dampak dunia digital dan revolusi industry 4.0

Ancaman :

-          Secara global era digitalisasi akan menghilangkan sekitar 1 – 1,5 miliar pekerjaan sepanjang tahun 2015-2025 karena digantikannya posisi manusia dengan mesin otomatis (Gerd Leonhard, Futurist);

-          Diestimasi bahwa di masa yang akan datang, 65% murid sekolah dasar di dunia akan bekerja pada pekerjaan yang belum pernah ada di hari ini (U.S. Department of Labor report).

 

Peluang :

-          Era digitalisasi berpotensi memberikan peningkatan net tenaga kerja hingga 2.1 juta pekerjaan baru pada tahun 2025

-          Terdapat potensi pengurangan emisi karbon kira-kira 26 miliar metrik ton
dari tiga industri: elektronik (15,8 miliar), logistik (9,9 miliar) dan otomotif
(540 miliar) dari tahun 2015-2025 (World Economic Forum).

 

Transformasi Di Indonesia

Saat ini beberapa jenis model bisnis dan pekerjaan di Indonesia sudah terkena dampak dari arus era globalisasi contohnya seperti took took kecil maupun besar sudah mulai beralih ke online shop dan juga jasa jasa seperti tukang ojek sudah mulai memaki aplikasi gojek, grab dll

 

Regulasi Teknologi Informasi (Cyberlaw)

Regulasi Teknologi Informasi (Cyberlaw) di atur dalam undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elelktronik dan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

 

UU ITE

Dasar Dasar UU ITE :

1.      Pembangunan nasional senantiasa tanggap terhadap dinamika masyarakat

2.      Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia

3.      Kemajuan Teknologi informasi menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang

4.      Pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting mewujudkan kesejahteraan masyarakat

5.      Teknologi Informasi dikembangkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional

6.      Pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum

 

Perubahan Pada UU ITE

1.      Menghindari Multitafsir

2.      Menurunkan Ancaman Pidana

3.      Melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi

4.      Melakukan SInkroinisasi Ketentuan Hukum Acara

5.      Memperkuat Peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil

6.      Menambahkan Ketentuan Mengenai Hak Untuk di Lupakan

7.      Memperkuat Peran pemerintah Dalam memberikan Perlindungan

 

Fungsi perubahan pada UU ITE antara lain :

 

1.      Menghindari multitafsir

                     Untuk menghindari multitafsir terhadap ketentuan larangan mendistribusikan mentransmisikan            dan/atau memungkinkan informasi elektronik dapat diakses yang mengandung penghinaan dan/atau     pencemaran nama baik pada ketentuan Pasal 27 ayat (3), dilakukan tiga perubahan sebagai berikut:

-          Menambahkan penjelasan terkait istilah "mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau                          memungkinkan informasi elektronik dapat diakses".

-           Menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan, bukan delik umum.

-          Menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan                               pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.

 

2.      Menurunkan ancaman pidana

 Menurunkan ancaman pidana dengan dua ketentuan, yakni:

-          Pengurangan ancaman pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dari pidana penjara                    paling lama enam tahun menjadi empat tahun. Sementara penurunan denda dari paling banyak Rp1       miliar menjadi Rp750 juta

-          Pengurangan ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau              menakut-nakuti dari pidana penjara paling lama 12 tahun menjadi empat tahun. begitupun dengan          denda yang dibayarkan, dari paling banyak Rp 2 miliar menjadi Rp 750 juta

 

3.      Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi

Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap dua ketentuan sebagai berikut:

-          Mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (4) yang semula mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi atau penyadapan dalam Peraturan Pemerintah menjadi dalam Undang-Undang.

-           Menambahkan penjelasan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) mengenai keberadaan                   informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.

 

4.      Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara

Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara pada Pasal 43 ayat (5) dan ayat (6) dengan ketentuan     hukum acara pada KUHAP, sebagai berikut:

-          Penggeledahan atau penyitaan yang semula harus mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri                 setempat, kini disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP

-          Penangkapan penahanan yang dulunya harus meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri                    setempat dalam waktu 1x24 jam, kini disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.

 

5.      Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam UU ITE pada ketentuan Pasal 43        ayat (5):

-         Kewenangan membatasi atau memutuskan akses terkait dengan tindak pidana teknologi informasi.

-          Kewenangan meminta informasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik terkait tindak pidana                  teknologi informasi.

 

6.      Menambahkan ketentuan mengenai hak untuk dilupakan

Menambahkan ketentuan mengenai "right to be forgotten"  alias hak untuk dilupakan pada ketentuan     Pasal 26 yang terbagi atas dua hal, yakni:

-          Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menghapus konten informasi elektronik yang tidak          relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan          penetapan pengadilan.

-          Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan informasi               elektronik yang sudah tidak relevan.

 

7.      Memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan

Memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat        penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada     ketentuan Pasal 40:

-          Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan informasi elektronik yang memiliki              muatan yang dilarang

-          Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada penyelenggara       sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang memiliki          muatan yang melanggar hukum

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kejahatan Mayantara (Cyber Crime)

  Kejahatan Mayantara (Cyber Crime)   Mayantara (Cyberscape) adalah sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru, yaitu realitas virtual, sedangkan Kejahatan Mayantara (Cyberc Crime) adalah kejahatan komputer di mayantara yang di lakukan perseorangan maupun kelompok , public dan efek domino , hal yang mendorong pelaku dalam melakukan Kejahatan Mayantara (Cyber Crime) adalah : 1.       Memungkinkan pelaku untuk menyembunyikan jejaknya 2.       Tidak memiliki batas geografis 3.       Dapat dilakukan secara jarak dekat atau jauh   Secara garis besar, Kejahatan yang berakaitan dengan teknologi informasi dapat dibagi menjadi dua bagian besar yaitu : 1.       Kejahatan yang bertujuan merusak atau menyerang sistem atau jaringan komputer 2.       Kejahatan yang menggunakan komputer atau internet sebagai a...

Peraturan Dan Regulasi Tentang Hak Kekayaan Intelektual (UU HAK CIPTA, PATEN, DAN MEREK)

 Hak Kekayaan Intelektual (UU HAK CIPTA, PATEN, DAN MEREK)   1.       Hak Kekayaan Intelektual (HaKI               Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah Hak Eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan denganpermasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang ataubeberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill)., HaKI sendiri mencakup beberapa hal yaitu Hak Cipta, Paten , Hak Merk yang masing masing di atur dalam undang undang 1.       Hak Cipta (Berdasarkan UU No 28 Tahun 2014 Pasal 1) a)   Hak Cipta      ...

Etika Profesi

 Pengertian Etika Etika berasal dari dua kata yunani yaitu kata  ethos yang berarti "kebiasaan atau adat" Adapun menurut Bahasa yaitu ilmu tentang yang baik dan buruk dan tentang hak dan kewajiban moral Etika Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Departemen P dan K , 1998) etika di bagi menjadi tiga arti yaitu :  Ilmu yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak) Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak Nilai mengenai benar dan salah yang di anut suatu golongan / masyarakat   Pengertian Morals & Laws  1. Morals Morals adalah keyakinan pribadi seorang tentang benar dan salah , sedangkan istilah etika menggambarkan standar atau kode perilaku yang di harapkan seorang oleh sebuah kelompok (Negara , Organisasi , Profesi) dimana seorang berada.  Ciri Ciri Nilai Moral : Berkaitan dengan tanggung jawab  Berkaitan dengan hati nurani  Mewajibkan  Bersifat Formal 2. Hukum  Hukum menurut GeorgeReyn...