Langsung ke konten utama

Peraturan Dan Regulasi Bidang Tekknologi Informasi Dan Komunikasi

Peraturan Dan Regulasi Bidang Teknologi Informasi 

Dan Komunikasi

 

Landasan Teknologi Informasi Dan Komunikasi

1.      Hukum Moore (Nilai Kecepatan)

2.      Hukum Metcalfe (Nilai Silaturahmi)

3.      Hukum Coase (Nilai efisiensi)

 

Revolusi Industri 4.0

Hal Hal Yang Berada dalam revolusi industry 4.0 yaitu mencakup :

1.      Inter-Operabilitas

Kemampuan mesin, peralatan , sensor , dan manusia untuk tersambung satu sama lain dalam Internet of Things (IoT)

2.      Transparansi Informasi

Kemampuan membuat duplikasi virtual akan hal-hal fisik serta kemampuan manusia untuk mengakses seluruh duplikasi virtual tersebut

3.      Asistensi Teknologi

Kemampuan untuk membantu maniusia dalam mengambil keputusan serta mengerjakan hal hal yang berat atau tidak aman untuk di kerjakan manusia

4.      Sistem desentralisasi

Kemampuan mesin untuk mengerjakan banyak hal dan mengambil keputusan secara mandiri dalam suatu sistem industry

 

Transformasi ke kehidupan digital


Bisa dilihat pada gambar di atas zaman sekarang sudah sangat berbeda dengan zaman dahulu dimana zaman sekarang tidak bisa lepas sama sekali dengan dunia maya atau hampir semuanya tertutupi oleh dunia maya , seperti contohnya dimana sekarang semua orang tidak bisa lepas dengan alat elektronik seperti hp, laptop dan lainnya

 

Perkembangan Kehidupan Digital

1.      Internet Of Things

                     Konsep dimana semua benda di sekeliling kita dapat berkomunikasi satu sama lain menggunakan jaringan (Kevin Ashton) contohnya seperti smart city , perangkat elektronik (wearable), smart home, mobil pintar

 

Dampak dunia digital dan revolusi industry 4.0

Ancaman :

-          Secara global era digitalisasi akan menghilangkan sekitar 1 – 1,5 miliar pekerjaan sepanjang tahun 2015-2025 karena digantikannya posisi manusia dengan mesin otomatis (Gerd Leonhard, Futurist);

-          Diestimasi bahwa di masa yang akan datang, 65% murid sekolah dasar di dunia akan bekerja pada pekerjaan yang belum pernah ada di hari ini (U.S. Department of Labor report).

 

Peluang :

-          Era digitalisasi berpotensi memberikan peningkatan net tenaga kerja hingga 2.1 juta pekerjaan baru pada tahun 2025

-          Terdapat potensi pengurangan emisi karbon kira-kira 26 miliar metrik ton
dari tiga industri: elektronik (15,8 miliar), logistik (9,9 miliar) dan otomotif
(540 miliar) dari tahun 2015-2025 (World Economic Forum).

 

Transformasi Di Indonesia

Saat ini beberapa jenis model bisnis dan pekerjaan di Indonesia sudah terkena dampak dari arus era globalisasi contohnya seperti took took kecil maupun besar sudah mulai beralih ke online shop dan juga jasa jasa seperti tukang ojek sudah mulai memaki aplikasi gojek, grab dll

 

Regulasi Teknologi Informasi (Cyberlaw)

Regulasi Teknologi Informasi (Cyberlaw) di atur dalam undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elelktronik dan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

 

UU ITE

Dasar Dasar UU ITE :

1.      Pembangunan nasional senantiasa tanggap terhadap dinamika masyarakat

2.      Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia

3.      Kemajuan Teknologi informasi menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang

4.      Pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting mewujudkan kesejahteraan masyarakat

5.      Teknologi Informasi dikembangkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional

6.      Pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum

 

Perubahan Pada UU ITE

1.      Menghindari Multitafsir

2.      Menurunkan Ancaman Pidana

3.      Melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi

4.      Melakukan SInkroinisasi Ketentuan Hukum Acara

5.      Memperkuat Peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil

6.      Menambahkan Ketentuan Mengenai Hak Untuk di Lupakan

7.      Memperkuat Peran pemerintah Dalam memberikan Perlindungan

 

Fungsi perubahan pada UU ITE antara lain :

 

1.      Menghindari multitafsir

                     Untuk menghindari multitafsir terhadap ketentuan larangan mendistribusikan mentransmisikan            dan/atau memungkinkan informasi elektronik dapat diakses yang mengandung penghinaan dan/atau     pencemaran nama baik pada ketentuan Pasal 27 ayat (3), dilakukan tiga perubahan sebagai berikut:

-          Menambahkan penjelasan terkait istilah "mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau                          memungkinkan informasi elektronik dapat diakses".

-           Menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan, bukan delik umum.

-          Menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan                               pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.

 

2.      Menurunkan ancaman pidana

 Menurunkan ancaman pidana dengan dua ketentuan, yakni:

-          Pengurangan ancaman pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dari pidana penjara                    paling lama enam tahun menjadi empat tahun. Sementara penurunan denda dari paling banyak Rp1       miliar menjadi Rp750 juta

-          Pengurangan ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau              menakut-nakuti dari pidana penjara paling lama 12 tahun menjadi empat tahun. begitupun dengan          denda yang dibayarkan, dari paling banyak Rp 2 miliar menjadi Rp 750 juta

 

3.      Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi

Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap dua ketentuan sebagai berikut:

-          Mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (4) yang semula mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi atau penyadapan dalam Peraturan Pemerintah menjadi dalam Undang-Undang.

-           Menambahkan penjelasan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) mengenai keberadaan                   informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.

 

4.      Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara

Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara pada Pasal 43 ayat (5) dan ayat (6) dengan ketentuan     hukum acara pada KUHAP, sebagai berikut:

-          Penggeledahan atau penyitaan yang semula harus mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri                 setempat, kini disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP

-          Penangkapan penahanan yang dulunya harus meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri                    setempat dalam waktu 1x24 jam, kini disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.

 

5.      Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam UU ITE pada ketentuan Pasal 43        ayat (5):

-         Kewenangan membatasi atau memutuskan akses terkait dengan tindak pidana teknologi informasi.

-          Kewenangan meminta informasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik terkait tindak pidana                  teknologi informasi.

 

6.      Menambahkan ketentuan mengenai hak untuk dilupakan

Menambahkan ketentuan mengenai "right to be forgotten"  alias hak untuk dilupakan pada ketentuan     Pasal 26 yang terbagi atas dua hal, yakni:

-          Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menghapus konten informasi elektronik yang tidak          relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan          penetapan pengadilan.

-          Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan informasi               elektronik yang sudah tidak relevan.

 

7.      Memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan

Memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat        penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada     ketentuan Pasal 40:

-          Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan informasi elektronik yang memiliki              muatan yang dilarang

-          Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada penyelenggara       sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang memiliki          muatan yang melanggar hukum

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pelanggaran Etika Dunia Maya

Pelanggaran Etika Di Dunia Maya (Cyber Ethics) Pelanggaran Etika di Dunia Maya kurang lebih sama dengan etika di dunia nyata karena pada dasarnya mencakup apa yang baik dan tidak boleh di lakukan Contoh contoh Etika di dunia maya Pencemaran Nama Baik  Pencemaran Nama Baik Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur: Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Kenapa Pencemaran nama baik ini masuk ke dalam pelanggaran Etika dunia maya , karena Pencemaran nama baik di dunia maya ini bersifat tidak menyenangkan bagi yang nama baiknya di cemarkan dan juga melanggar privasi orang sehingga di anggap perbuatan tidak menyenangkan , Pelanggaran ini sering terjadi karena pengguna sosial media yang tidak bisa mengontrol emosinya lalu mengungkapkannya melalui publik dan terkadang menuliskan nama orang yang tidak di sukai te

Sertifikasi IT

 Sertifikasi Apa sih itu sertifikasi ? mungkin sebelumnya kalian udah tau  apa itu sertifikat karena sertifikat merupakan hal umum tetapi meski kata ini dua kata yang hampir sama ternyata artinya beda loh sekarang apa sih itu sertifikasi , sertifikasi adalah penetapan yang di berikan oleh organiasi atau asosiasi profesi terhadap sesesorang bahwa orang tersebut telah memenuhi standar kompetensi tersebut sedangkan, Sertifikat adalah bukti dokumenter dari orang yang sudah melewati tahap sertifikasi tersebut   Sertifikasi sendiri di bagi menjadi 2 yaitu :  1. Sertifikasi Profesi Sertifikasi profesi ini di berikan kepada seseorang untuk memperoleh pengakuan terhadap kompetensi atau keahlian khusus dalam dalam suatu profesi 2. Sertifikasi Profesional Sertifikasi Profesional ini di gunakan untuk menunjukkan kemampuan atau kualifikasi seseorang berdasarkan atribut atau kriteria tertentu Contoh Sertifikasi di bidang IT : Pentingnya Sertifikasi : Sebagai bukti pengakuan terhadap kompetensi yang